PELAYANAN
KEPERAWATAN
Standar
1.Falsafah dan tujuan
Pelayanan
Keperawatan diorganisir dan dikelola agar dapat memberikan asuhan keperawatan
yang optimal bagi pasien sesuai dengan standar yang
ditetapkan.
S.1.P.1. Ada konsistensi antara misi,
falsafah dan tujuan asuhan keperawatan dengan kegiatan pelayanan
keperawatan.
Skor
|
|
|
0
|
=
|
Misi, falsafah dan tujuan keperawatan tidak ada hubungan dengan kegiatan
pelayanan keperawatan.
|
1
|
=
|
Ada
hubungan antara tujuan dengan kegiatan pelayanan, tetapi misi, falsafah tidak
berhubungan.
|
2
|
=
|
Ada hubungan antara misi, falsafah dan tujuan dengan kegiatan pelayanan
keperawatan tetapi tidak jelas.
|
3
|
=
|
Ada hubungan jelas antara misi, falsafah dan tujuan dengan kegiatan
pelayanan keperawatan tetapi tidak konsisten.
|
4
|
=
|
Ada konsistensi antara misi, falsafah dan tujuan dengan kegiatan
pelayanan keperawatan tetapi belum ada evaluasi.
|
5
|
=
|
Ada konsistensi antara misi, falsafah dan tujuan dengan kegiatan
pelayanan keperawatan sudah ada evaluasi dan tindak
lanjut.
|
|
|
|
D.O.
|
=
|
a.
Yang
dimaksud dengan konsistensi adalah hubungan yang langsung dan
terus menerus antara falsafah dan tujuan keperawatan dengan kegiatannya, sehinga
mengarah pada target khusus yang disebutkan di dalam visi dan misi rumah
sakit.
b.
Yang
dimaksud dengan misi adalah penjelasan tentang upaya yang
dilakukan oleh Bidang Keperawatan untuk mencapai Visi RS.
c.
Yang
dimaksud falsafah adalah : uraian tentang nilai-nilai/ keyakinan
dasar (inti) keperawatan antara lain : komitmen untuk pemberian pelayanan yang
bermutu, pemerataan pelayanan, tidak membedakan, penghormatan terhadap harkat
dan martabat manusia.
d.
Yang
dimaksud dengan tujuan adalah : merupakan pernyataan apa yang
ingin dicapai oleh bidang keperawatan.
Falsafah
dan tujuan
merupakan dasar untuk membuat perencanaan strategik bidang keperawatan.
|
C.P.
|
=
|
|
|
|
|
D
|
=
|
Dokumen
tentang visi, misi rumah sakit, misi, falsafah dan tujuan bidang keperawatan
termasuk tujuan keperawatan tiap unit, khusus serta laporan kegiatannya.
Rencana kerja bidang pelayanan
keperawatan. Termasuk di dalamnya SK, Kebijakan, dan lain-lain termasuk
evaluasi.
|
O
|
=
|
Perilaku
dan kegiatan keperawatan yang mencerminkan pemahaman / penghayatan misi,
falsafah dan tujuan keperawatan.
|
W
|
=
|
-
Direktur
rumah sakit.
-
Kabid
/ Kasie Keperawatan.
-
Ka
Ruang.
-
Tenaga
Keperawatan
Pelaksana.
|
Standar 2. administrasi dan
pengelolaan
Pendekatan secara sistematik digunakan untuk memberikan asuhan
keperawatan yang berorientasi kepada kebutuhan pasien.
S.2.P.1. Ada struktur organisasi
dengan uraian tugas, fungsi, kewajiban, tanggung jawab serta hubungan kerja
dengan unit lain untuk menyelenggarakan pelayanan
keperawatan.
Skor
|
:
|
|
0
|
=
|
Tidak
ada struktur organisasi.
|
1
|
=
|
Ada struktur organisasi keperawatan yang mengacu kepada struktur
organisasi rumah sakit.
|
2
|
=
|
Ada
struktur organisasi keperawatan yang
mengacu kepada struktur organisasi rumah sakit yang menggambarkan secara jelas
garis komando,garis koordinasi, tanggung jawab dan kewenangan, baik struktural
maupun fungsional.
|
3
|
=
|
Ada
struktur organisasi keperawatan yang mengacu kepada struktur organisasi rumah
sakit yang menggambarkan secara jelas garis komando, garis koordinasi, tanggung
jawab, kewenangan dan ada uraian tugas serta ada perawat yang menduduki jabatan
sesuai struktur organisasi.
|
4
|
=
|
Ada
struktur organisasi keperawatan yang mengacu kepada struktur organisasi rumah
sakit yang menggambarkan secara jelas garis komando, garis koordinasi, tanggung
jawab, kewenangan dan ada uraian tugas, ada perawat yang menduduki jabatan sesuai struktur organisasi, serta
dipahami oleh pengelola keperawatan ( Kabid / Kasie – Karu ).
|
5
|
=
|
Struktur
organisasi yang lengkap seperti tersebut di atas dipahami baik oleh tenaga
keperawatan pengelola maupun tenaga keperawatan pelaksana.
|
D.O
|
:
|
1. Asuhan keperawatan terdiri dari asuhan keperawatan dan asuhan
kebidanan
2. Tenaga keperawatan terdiri dari Perawat dan Bidan ( PP No. 32 tahun 1996
tentang tenaga Kesehatan)
3. Pengelola keperawatan struktural meliputi: Direktur/ Wakil Direktur
Keperawatan, Bidang/ Departemen Keperawatan, Seksi Keperawatan; Pengelola keperawatan fungsional
meliputi: Komite Keperawatan, Kepala
Keperawatan rawat inap/rawat jalan/gawat darurat/kepala
ruangan.
Uraian
tugas mencakup :
(1).
Kualifikasi
tenaga untuk jabatan petugas yang bersangkutan
(2).
Garis
komando dan kewenangan
(3).
Fungsi
dan tanggung jawab
|
C.P
|
:
|
|
D
|
=
|
1. Struktur organisasi Bidang Keperawatan di RS.
2. Struktur organisasi di instalasi
( fungsional ).
3. Dokumen uraian tugas tenaga keperawatan Struktural dan
Fungsional.
|
O
|
=
|
1.
Adakah
tenaga keperawatan yang menduduki
jabatan sesuai struktur organisasi.
2. Apakah uraian tugas dilaksanakan secara konsekuen.
|
W
|
=
|
1.
Direktur
rumah sakit.
2.
Kabid
/ Kasie Keperawatan.
3.
Karu
/ Kepala Bangsal.
4.
tenaga
keperawatan pelaksana.
|
Skor
|
:
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan
/ Catatan :
|
S.2.P.2. Ada kerjasama tertulis antara rumah sakit
dengan institusi pendidikan formal keperawatan dan pendidikan bidan yang berkaitan dengan digunakannya
rumah sakit sebagai lahan pendidikan / pelatihan bagi siswa / mahasiswa dari
luar rumah sakit.
Skor
|
:
|
|
0
|
=
|
Tidak
ada dokumentasi tertulis perjanjian kerjasama antara rumah sakit dengan
institusi pendidikan keperawatan dan pendidikan bidan.
|
1
|
=
|
Ada
dokumentasi tertulis tentang persetujuan rumah sakit menjadi tempat praktek
siswa / mahasiswa keperawatan dan pendidikan
bidan.
|
2
|
=
|
Ada
dokumentasi tertulis perjanjian kerjasama antara rumah sakit dengan institusi
pendidikan keperawatan dan pendidikan bidan yang dibuat dan ditanda tangani oleh
kedua belah pihak.
|
3
|
=
|
Ada dokumentasi tertulis perjanjian kerjasama
antara rumah sakit dengan institusi pendidikan keperawatan dan pendidikan
bidan yang dibuat dan ditanda tangani
oleh kedua belah pihak, yang mencakup fungsi dan tanggung jawab, hak dan
kewajiban masing- masing pihak.
|
4
|
=
|
Ada
dokumentasi tertulis perjanjian kerjasama yang dilengkapi dengan system evaluasi
program bimbingan, ada SK penunjukan sebagai Clinical Instructur (
pembimbing ).
|
5
|
=
|
Ada
dokumentasi tertulis perjanjian kerjasama yang dilengkapi dengan sistem evaluasi
program bimbingan, ada catatan kegiatan bimbingan peserta didik, batas
waktu program bimbingan , batasan uraian
kegiatan / hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan oleh peserta didik dan
sanksi.
|
D.O
|
:
|
Ada
dokumentasi tertulis perjanjian kerjasama antara rumah sakit dengan institusi
pendidikan keperawatan dan pendidikan bidan.
|
C.P
|
:
|
|
D
|
=
|
1.
Dokumen
perjanjian kerjasama.
2. Dokumen / program bimbingan termasuk sistem
evaluasinya.
3. SK RS penunjukan tenaga keperawatan
sebagai
pembimbing.
4.
Dokumen
pelaksanaan program bimbingan.
5.
Daftar
siswa / mahasiswa yang praktek di rumah sakit.
|
O
|
=
|
1.
Dokumen
perjanjian kerjasama.
2. Dokumen / program bimbingan termasuk sistem
evaluasinya.
3. SK RS penunjukan dan pendidikan bidan
sebagai pembimbing.
4.
Dokumen
pelaksanaan program bimbingan.
5.
Daftar
siswa / mahasiswa yang praktek di rumah sakit.
|
W
|
=
|
1.
Direktur
rumah sakit.
2.
Kabid
/ Kasie Keperawatan.
3.
Kabid
Diklat rumah sakit.
4.
Karu.
5.
Pembimbing.
|
Skor
|
:
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan/Catatan
:
|
|
|
|
|
|
|
S.2.P.3. Ada Standar Asuhan
Keperawatan ( SAK ) sebagai pedoman pemberian Asuhan
Keperawatan.
Skor
|
:
|
|
0
|
=
|
Tidak tersedia buku Standar Asuhan Keperawatan.
|
1
|
=
|
Tersedia buku Standar Asuhan Keperawatan.
|
2
|
=
|
Tersedia
buku Standar Asuhan Keperawatan dan diberlakukan oleh Direktur rumah sakit
sebagai pedoman dalam memberikan asuhan keperawatan.
|
3
|
=
|
Tersedia
buku Standar Asuhan Keperawatan ditambah dengan Standar Asuhan Keperawatan
khusus dan diberlakukan sebagai pedoman dalam memberikan asuhan
keperawatan.
|
4
|
=
|
Tersedia
buku Standar Asuhan Keperawatan ditambah dengan Standar Asuhan Keperawatan
khusus dan diberlakukan sebagai pedoman dalam memberikan asuhan keperawatan, dan
disebarluaskan untuk dipahami oleh seluruh tenaga
keperawatan.
|
5
|
=
|
Ada
dokumen/catatan asuhan keperawatan tiap pasien yang mencerminkan penerapan
standar asuhan keperawatan / kebidanan.
|
D.O
|
:
|
Yang
disebut dengan SAK adalah Standar Asuhan Keperawatan
meliputi standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh Depkes dan
dijadikan Pedoman di rumah sakit dan standar asuhan kebidanan yang
ditetapkan oleh Depkes dan dijadikan pedoman di RS. Sedangkan SAK Khusus
adalah Standar Asuhan yang dibuat oleh rumah sakit untuk 10 kasus terbanyak
untuk masing-masing unit pelayanan.
|
C.P
|
:
|
|
D
|
=
|
1. Ada buku Standar Asuhan Keperawatan dan Standar Asuhan Kebidanan (SAK ).
2. SK Direktur RS tentang penerapan SAK di RS.
3.
Ada
juknis penerapan SAK.
4. Dokumentasi asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan yang mencerminkan
penerapan SAK.
|
O
|
=
|
Pelaksanaan
kegiatan keperawatan yang sedang dilakukan oleh tenaga keperawatan ( untuk
menilai / mengukur apakah pelaksanaan keperawatan dan kebidanan tersebut sesuai
dengan kriteria yang ada dalam SAK ).
|
W
|
=
|
1.
Direktur
rumah sakit.
2.
Kabid
/ Kasie Keperawatan.
3.
Karu.
4.
Tenaga
keperawatan
Pelaksana.
|
S.2.P.4. Informasi yang berguna dan diberikan pada
saat yang tepat, tersedia bagi staf dalam bentuk yang mudah dimengerti untuk digunakan dalam
menyampaikan pelayanan kepada pasien/klien serta untuk pengelolaan
pelayanan
Skor
|
:
|
|
0
|
=
|
Tidak
tersedia informasi
|
1
|
=
|
Hanya ada 1 (satu) jenis informasi
|
2
|
=
|
Hanya ada 2 (dua) jenis informasi
|
3
|
=
|
Hanya ada 3 (tiga) jenis informasi
|
4
|
=
|
Hanya ada 4 (empat) jenis informasi
|
5
|
=
|
Memenuhi 5 (lima) jenis informasi yang
diberikan
|
D.O
|
:
|
Informasi
adalah penjelasan dari tenaga keperawatan
kepada pasien dan keluarga tentang hal-hal yang harus diketahui sejak
masuk rumah sakit, selama perawatan sampai pulang.
Informasi yang harus diberikan terdiri dari :
1. Peraturan rumah sakit tentang hak dan kewajiban pasien dan
keluarga
2. Informasi tentang petugas yang akan merawat
3. Informasi tentang catatan perkembangan kondisi pasien dan rencana asuhan
keperawatan dan asuhan kebidanan
4.
Informasi
tentang waktu konsultasi
5. Informasi tentang persiapan pasien pulang (Discharge
planning)
|
C.P
|
:
|
|
D
|
=
|
-
Ada
ketentuan tertulis
-
Dokumen
informasi tersedia, mudah dijangkau / diperoleh dan mudah
dimengerti
- Dokumentasi pemberian informasi dalam
catatan keperawatan dan
kebidanan
- Jadwal
konsultasi dokter
- Ketentuan tertulis/ kebijakan rumah sakit tentang informasi yang harus
diberikan
|
O
|
=
|
Apakah kegiatan pemberian informasi
dilaksanakan
|
W
|
=
|
-
Kabid
/ Kasie keperawatan
-
Tenaga
keperawatan
pelaksana
-
Pasien
dan keluarga
|
STANDARD 3.
STAF DAN PIMPINAN
Pelayanan Keperawatan
dikelola untuk mencapai tujuan pelayanan.
S.3.P.1. Pelayanan Keperawatan Rumah
Sakit dipimpin oleh seorang perawat dengan
kualifikasi Manager yang ditetapkan dalam uraian tugas pada bagan / struktur
organisasi pelayanan keperawatan di Rumah Sakit.
Skor
|
:
|
|
0
|
=
|
Pimpinan
keperawatan bukan seorang tenaga keperawatan.
|
1
|
=
|
Pimpinan
keperawatan adalah seorang tenaga
keperawatan
berpengalaman
|
2
|
=
|
Pimpinan
keperawatan adalah seorang tenaga keperawatan berpengalaman dengan pendidikan
manajemen
|
3
|
=
|
Pimpinan
keperawatan adalah seorang perawat dengan pendidikan D III dengan pengalaman
sekurang - kurangnya 2 tahun dengan pendidikan
manajemen.
|
4
|
=
|
Pimpinan
keperawatan adalah seorang perawat dengan pendidikan D III dan pengalaman
sekurang - kurangnya 5 tahun atau S 1 keperawatan dengan pengalaman sekurang -
kurangnya 2 tahun, dan pendidikan tambahan bidang manajemen.
|
5
|
=
|
Pimpinan
keperawatan adalah seorang perawat dengan pendidikan S I keperawatan dengan
pengalaman sekurang-kurangnya 5 tahun atau S 2 keperawatan dengan pengalaman
sekurang-kurangnya 2 tahun.
|
D.O
|
:
|
Pimpinan
keperawatan di rumah sakit adalah
jabatan struktural dengan pendidikan /
pelatihan bidang manajemen minimal 2 minggu ( 80 jam ).
|
C.P
|
:
|
|
D
|
=
|
Dokumen
kualifikasi / persyaratan untuk penentuan jabatan / pimpinan keperawatan rumah
sakit, yang mencantumkan persyaratan
-
Akademik
/ Pendidikan.
-
Pengalaman
kerja.
-
Kemampuan
managerial.
|
O
|
=
|
|
W
|
=
|
-
Direktur
Rumah sakit.
-
Kabid
/ Kasie Perawatan.
-
Ka
Ruang.
-
Tenaga
keperawatan Pelaksana.
|
S.3.P.2. Jumlah dan jenis tenaga keperawatan
disesuaikan dengan standar ketenagaan, fungsi Rumah Sakit dan
kebutuhannya.
Skor
|
:
|
|
0
|
=
|
Tidak
ada pola ketenagaan keperawatan.
|
1
|
=
|
Ada
dokumen pola ketenagaan keperawatan yang meliputi jumlah dan kategori tenaga
keperawatan secara keseluruhan di rumah sakit ( besifat makro ).
|
2
|
=
|
Ada
dokumen pola ketenagaan bersifat makro dan mikro dari tiap unit pelayanan yang
melipui jumlah dan kategori tenaga.
|
3
|
=
|
Ada
dokumen ketenagaan (makro dan mikro) disertai data yang lengkap dari tiap tenaga
keperawatan per unit pelayanan meliputi
: biodata, pendidikan, pengalaman kerja dan diklat yang diikuti.
|
4
|
=
|
Ada dokumen ketenagaan (makro dan mikro) disertai
data yang lengkap dari tiap tenaga keperawatan per unit pelayanan meliputi :
biodata, pendidikan, pengalaman kerja dan diklat yang diikuti dan ada evaluasi
pola ketenagaan terhadap standar ketenagaan, fungsi dan kebutuhan rumah
sakit.
|
5
|
=
|
Ada
dokumen ketenagaan (makro dan mikro) disertai data yang lengkap dari tiap tenaga
keperawatan per unit pelayanan meliputi
: biodata, pendidikan, pengalaman kerja dan diklat yang diikuti dan ada evaluasi
pola ketenagaan, fungsi dan kebutuhan rumah sakit serta ada tindak lanjut dari
hasil evaluasi pola ketenagaan.
|
D.O
|
:
|
1.
Standar
dari ketenagaan keperawatan adalah
penetapan kebutuhan tenaga keperawatan baik jumlah maupun kualifikasi untuk
melaksanakan pelayanan yang telah ditetapkan.
2.
Pola
ketenagaan adalah gambaran tentang jumlah, kualifikasi dan distribusi tenaga
keperawatan yang disediakan rumah sakit.
3.
Standar
dan Pola ketenagaan harus ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit setempat yang
digunakan sebagai acuan untuk membuat perencanaan dan pembinaan karir
pegawai.
|
C.P
|
:
|
|
D
|
=
|
1.
Standar
ketenagaan keperawatan.
2.
Pola
ketenagaan keperawatan
3. Daftar tenaga keperawatan tiap
unit kerja
4. Dokumen sistem penugasan tenaga keperawatan.
5. Dokumen program mutasi dan rotasi.
6. Dokumen pelaksanaan program mutasi dan rotasi
|
O
|
=
|
Apakah
pola ketenagaan keperawatan yang ada tersebut sesuai dengan ketentuan khususnya
di tiap instansi atau ruang rawat dan lain - lain.
|
W
|
=
|
1.
Direktur
Rumah Sakit.
2.
Kabid
/ Kasie Keperawatan.
3.
Karu.
|
Skor
|
:
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan
/ Catatan :
|
S.3.P.3. Perencanaan tenaga keperawatan menjamin
Rumah Sakit untuk mempunyai pegawai yang mampu secara bersama-sama meningkatkan
mutu pelayanan dan mencapai cita - cita yang menjadi
sasaran.
Skor
|
:
|
|
0
|
=
|
Tidak ada perencanaan tenaga keperawatan.
|
1
|
=
|
Ada
perencanaan tenaga keperawatan meliputi jumlah dan kualifikasi rumah sakit
secara keseluruhan (makro).
|
2
|
=
|
Ada
perencanaan tenaga keperawatan meliputi jumlah dan kualifikasi ditiap unit kerja
( mikro ).
|
3
|
=
|
Ada
perencanaan tenaga keperawatan secara makro dan mikro, meliputi jumlah dan
kualifikasi, berdasarkan standar ketenagaan.
|
4
|
=
|
Ada
perencanaan tenaga keperawatan secara makro dan mikro, meliputi jumlah dan
kualifikasi, berdasarkan standar ketenagaan dan hasil analisis kebutuhan tenaga
keperawatan tiap unit kerja.
|
5
|
=
|
Ada
dokumen perencanaan tenaga keperawatan yang merupakan bagian integral
perencanaan tenaga rumah sakit, meliputi jumlah dan kualifikasi tenaga sesuai
standar ketenagaan dan hasil analisis kebutuhan tenaga keperawatan tiap unit
kerja.,
|
D.O
|
:
|
1.
Perencanaan
ketenagaan disetiap unit kerja yang meliputi jumlah dan kualifikasi tenaga
berdasarkan standar ketenagaan dan kebutuhan jenis
pelayanan.
2.
Data
analisis kebutuhan tenaga mengacu kepada DATA dan informasi rumah sakit tentang
beban kerja dan fungsi rumah sakit, kapasitas tempat tidur, BOR dan tata ruang.
|
C.P
|
:
|
|
D
|
=
|
1. Standar ketenagaan berdasarkan cara penghitungan yang ditetapkan rumah
sakit.
2. Perencanaan tenaga keperawatan secara makro, merupakan bagian integral
dari perencanaan ketenagaan di rumah sakit.
3. Perencanaan tenaga keperawatan secara mikro, disetiap unit
kerja.
|
O
|
=
|
Apakah
tersedia tenaga keperawatan disetiap unit kerja meliputi jumlah dan kualifikasi
sesuai dengan perencanaan.
|
W
|
=
|
3.
Karu
|
S.3.P.4. Tenaga
keperawatan dipilih melalui proses rekruitmen, seleksi dan prosedur penunjukan
yang sesuai dengan ketentuan dan kriteria dengan kebijakan rumah sakit tentang
sumber daya manusia.
Skor
|
:
|
|
0
|
=
|
Tidak
ada proses rekruitmen tenaga keperawatan.
|
1
|
=
|
Ada sistem rekruitmen tenaga
keperawatan.
|
2
|
=
|
Ada
sistem rekruitmen dan persyaratan atau kualifikasi, kompetensi yang
ditetapkan.
|
3
|
=
|
Ada
sistem rekruitmen, ada persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan,
dan ada tim rekrutmen RS yang melibatkan
unsur
keperawatan.
|
4
|
=
|
Ada
sistem rekruitmen, ada persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan,
dan ada tim rekrutmen RS yang melibatkan
unsur keperawatan dan dokumen pelaksanaan proses rekrutmen dan seleksi tenaga
keperawatan.
|
5
|
=
|
Ada
sistem rekrutmen, ada persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan,
dan ada tim rekrutmen RS yang melibatkan unsur keperawatan dan dokumen
pelaksanaan proses rekrutmen dan seleksi tenaga keperawatan, serta ada evaluasi
dan tindak lanjut.
|
D.O
|
:
|
1.
Proses
rekruitmen dan seleksi adalah sistem penerimaan tenaga keperawatan baru, sesuai
dengan kompetensi yang dipersyaratkan, meliputi pendidikan, pelatihan
pengalaman, perawat / bidan teregistrasi.
2.
Proses
rekruitmen, seleksi dan penempatan ditetapkan oleh pimpinan RS sebagai acuan
dalam menerima dan menempatkan tenaga keperawatan.
3.
Yang
dimaksud sistem rekrutmen dan seleksi adalah mekanisme penerimaan tenaga
keperawatan baru oleh tim rekrutmen rumah sakit yang ditetapkan oleh pimpinan
rumah sakit.
|
C.P
|
:
|
|
D
|
=
|
1.
Adanya
SOP rekruitmen tenaga keperawatan
2.
Adanya
Tim rekruitmen RS yang melibatkan unsur keperawatan.
3. Ada persyaratan kualifikasi dan kompetensi tenaga keperawatan (mencakup
pendidikan, pelatihan, pengalaman kerja, dan status tenaga keperawatan teregistrasi).
4. Ada dokumen proses rekruitmen dan seleksi tenaga keperawatan.
|
O
|
=
|
Ada tenaga yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan di tiap unit
kerja.
|
W
|
=
|
1.
Kepala
Personalia / Kepegawaian.
2.
Tim
rekruitmen dan seleksi.
3.
Kabid
/ Pimpinan Kepala RS.
4.
Tenaga
keperawatan pelaksana
|
S.3.P.5. Ada jadwal dinas yang menggambarkan tenaga
keperawatan yang mempunyai kemampuan
yang baik pada setiap giliran jaga.
Skor
|
:
|
|
0
|
=
|
Tidak
ada jadwal dinas.
|
1
|
=
|
Ada jadwal dinas yang dibuat oleh Karu.
|
2
|
=
|
Ada
jadwal dinas yang dibuat oleh Karu, yang mencerminkan jumlah dan kategori tenaga
keperawatan.
|
3
|
=
|
Ada
jadwal dinas yang dibuat oleh Karu, yang mencerminkan jumlah dan kategori tenaga
keperawatan, ada penunjukan tenaga keperawatan sebagai penanggung jawab
shift.
|
4
|
=
|
Ada
jadwal dinas yang dibuat oleh Karu, yang mencerminkan jumlah dan kategori tenaga
keperawatan yang berkemampuan baik pada shift pagi, ada penunjukan tenaga
keperawatan sebagai penanggung jawab
shift, dan pembagian tugas yang jelas.
|
5
|
=
|
Ada
jadwal dinas yang dibuat oleh Karu, yang mencerminkan jumlah dan kategori tenaga
keperawatan yang berkemampuan baik pada setiap shift, ada penunjukan tenaga
keperawatan sebagai penanggung jawab shift, dan pembagian tugas yang jelas.
|
D.O
|
:
|
-
Yang
dimaksud dengan kategori adalah klasifikasi tenaga keperawatan menurut latar belakang pendidikan dan
pengalaman kerja yang ditetapkan ole RS.
-
Yang
dimaksud dengan tenaga keperawatan yang mempunyai kemampuan yang baik adalah SPK
sekurang - kurangnya dengan pengalaman 5 tahun, D III sekurang - kurangnya
berpengalaman 3 tahun dan S 1 Keperawatan / D IV Kebidanan dengan pengalaman 1 tahun.
|
C.P
|
:
|
|
D
|
=
|
1.
Dokumen jadwal dinas tenaga keperawatan
pada unit kerja yang mencantumkan :
-
Jumlah.
-
Jenis
/ kategori tenaga keperawatan .
-
Penentuan
penanggung jawab / koordinator jaga.
-
Uraian
tugas.
2. Dokumen / peraturan tertulis
tentang penunjukan tenaga keperawatan
pengganti.
|
O
|
=
|
Apakah
jadwal dinas tersebut dilaksanakan secara
konsekwen.
|
W
|
=
|
Ka.Bid
/ Kasie Keperawatan.
|
S.3.P.6. Ada seorang perawat pengganti yang cakap
yang dapat diserahi tanggung jawab dan kewenangan saat kepala keperawatan tidak
bertugas.
Skor
|
:
|
|
0
|
=
|
Tidak ada tenaga keperawatan
pengganti.
|
1
|
=
|
Ada
tenaga keperawatan pengganti.
|
2
|
=
|
Ada tenaga keperawatan pengganti
dengan peran dan fungsi yang tidak jelas.
|
3
|
=
|
Ada tenaga keperawatan pengganti
dengan fungsi jelas.
|
4
|
=
|
Ada
perawat pengganti dengan peran dan fungsi yang jelas dan kualifikasi minimal setara dengan Kepala
Ruangan.
|
5
|
=
|
Ada
perawat pengganti dengan peran dan fungsi yang jelas dan kualifikasi minimal setara dengan Kepala Ruangan dan ada
laporan pelaksana tugas.
|
D.O
|
:
|
Yang
dimaksud dengan pengganti Kepala Keperawatan adalah mengganti fungsi Kepala
Keperawatan di luar jam dinas.
|
C.P
|
:
|
|
D
|
=
|
1.
Peraturan
tertulis tentang tugas jaga untuk mewakili Kepala Keperawatan di luar jam kerja,
dilengkapi dengan persyaratan, pedoman sistem pendelegasian tugas, uraian tugas,
sistem pencatatan & pelaporan.
2.
Jadwal
dinas.
3. Laporan tertulis pelaksanaan tugas jaga.
|
O
|
=
|
Apakah
betul ada perawat jaga yang mewakili Kepala Keperawatan pada sore, malam hari,
serta hari libur.
|
W
|
=
|
1.
Direktur
Rumah Sakit.
2.
Kabid
/ Kasie Keperawatan
3.
Karu.
4.
Tenaga
Keperawatan Pelaksana.
|
S.3.P.7. Ada tersedia tenaga keperawatan terlatih
pada setiap tugas jaga sesuai dengan kebutuhan pasien.
Skor
|
:
|
|
0
|
=
|
Tidak ada tenaga keperawatan
terlatih sesuai kebutuhan pasien.
|
1
|
=
|
Ada tenaga keperawatan berpengalaman pada tugas jaga tertentu dibeberapa
unit khusus.
|
2
|
=
|
Ada tenaga keperawatan berpengalaman pada setiap tugas jaga tertentu
dibeberapa unit khusus.
|
3
|
=
|
Ada tenaga keperawatan terlatih
untuk beberapa unit khusus.
|
4
|
=
|
Ada tenaga keperawatan terlatih pada setiap tugas jaga tertentu disetiap
unit khusus.
|
5
|
=
|
Ada tenaga keperawatan terlatih
pada setiap tugas jaga disetiap unit khusus.
|
D.O
|
:
|
Yang
dimaksud unit khusus adalah ICU, ICCU, HD, UGD, dan kamar
operasi.
Yang
dimaksud tenaga keperawatan terlatih adalah tenaga
keperawatan yang telah memiliki
sertifikat pelatihan yang terkait.
|
C.P
|
:
|
|
D
|
=
|
1.
Ada
ketentuan tertulis tentang persyaratan tenaga keperawatan terlatih untuk unit -
unit tertentu.
2. Ada ketentuan tertulis tentang pengaturan tugas jaga sesuai dengan
persyaratan.
3. Jadwal dinas lengkap dengan uraian tugas, di tiap unit
kerja.
4. Ada laporan tentang pelaksanaan tugas jaga yang dibuat oleh penanggung
jawab tugas jaga shift.
|
O
|
=
|
Pelaksanaan
tugas jaga sesuai dengan uraian tugas dan persyaratan
tenaga.
|
W
|
=
|
1.
Kabis
/ Kasie Keperawatan
2.
Karu
3.
Tenaga
keperawatan pelaksana
|
S.3.P.8. Ada ketentuan bahwa terselenggarakan
pertemuan berkala di lingkungan keperawatan.
Skor
|
:
|
|
0
|
=
|
Tidak
ada pertemuan berkala
|
1
|
=
|
Ada jadual pertemuan tidak teratur
|
2
|
=
|
Ada daftar hadir dan notulen pertemuan
berkala
|
3
|
=
|
Ada
pertemuan secara teratur
|
4
|
=
|
Ada pertemuan secara teratur, ada
evaluasi
|
5
|
=
|
Ada pertemuan secara teratur, ada evaluasi dan ada tindak
lanjut
|
D.O
|
:
|
Rapat
berkala yang dijadwalkan sekurang - kurangnya setiap bulan diadakan antara Kabid
dengan pimpinan; Kabid dengan Kasie /
Karu, Kabid / Kasie dengan Pokja,
Kasie dengan Karu, Karu dengan staf.
|
C.P
|
:
|
|
D
|
=
|
1. Dokumen rencana pertemuan berkala ( tahunan / semester
)
2.
Ada
daftar hadir pertemuan
3. Ada notulen hasil pertemuan berkala dan
insidentil
|
O
|
=
|
|
W
|
=
|
1.
Kabid
/ Kasie Keperawatan
2.
Karu
|
STANDARD
4. FASILITAS DAN
PERALATAN
Fasilitas
dan peralatan harus memadai untuk mencapai tujuan pelayanan
keperawatan.
S.4.P.1.
Disediakan sarana dan peralatan untuk mendukung pencapaian tujuan pelayanan
keperawatan sesuai dengan beban tugasnya dan fungsi Rumah
Sakit.
Skor
|
:
|
|
0
|
=
|
Tidak tersedia sarana dan peralatan keperawatan sesuai kebutuhan.
|
1
|
=
|
Tersedia
ruang kerja tenaga keperawatan di setiap unit pelayanan keperawatan
|
2
|
=
|
Tersedia
ruang kerja tenaga keperawatan di setiap
unit pelayanan keperawatan dan standar peralatan
|
3
|
=
|
Tersedia
ruang kerja tenaga keperawatan di setiap unit pelayanan keperawatan dan standar
peralatan serta ada keterlibatan tenaga keperawatan dalam perencanaan dan pengembangan sarana
pelayanan kesehatan
|
4
|
=
|
Tersedia
ruang kerja tenaga keperawatan di setiap unit pelayanan keperawatan dan standar
peralatan, ada keterlibatan tenaga keperawatan
dalam perencanaan dan pengembangan sarana pelayanan kesehatan di RS,
tersedia peralatan sesuai standar
|
5
|
=
|
Tersedia
ruang kerja tenaga keperawatan di setiap unit pelayanan keperawatan dan standar
peralatan, ada keterlibatan tenaga keperawatan dalam perencanaan dan
pengembangan sarana pelayanan kesehatan di RS serta tersedia peralatan sesuai
standar dan ada evaluasi serta rencana tindak
lanjut.
|
D.O
|
:
|
-
Standar
Peralatan Keperawatan dan Kebidanan,
meliputi alat tenun, alat Keperawatan dan
Kebidanan, Kesehatan/Kedokteran, Alat Rumah Tangga dan Alat Tulis Kantor
/ alat pencatatan dan pelaporan, keperawatan.
-
Standar
Peralatan Keperawatan dan Kebidanan di ruangan disesuaikan dengan ketentuan
rumah sakit yang bersangkutan.
|
C.P
|
:
|
|
D
|
=
|
1. Ada SK penunjukan tenaga keperawatan sebagai peserta panitia
pengembangan rumah sakit.
2.
Ada
catatan inventaris peralatan.
3.
Ada
buku standar peralatan keperawatan dan kebidanan di sarana kesehatan (Depkes
RI tahun
2001).
|
O
|
=
|
1.
Ada
ruang kerja khusus untuk karu dan tenaga keperawatan disetiap unit kerja.
2. Ada peralatan sesuai dengan kebutuhan ( jumlah, jenis,
lain-lain)
3.
Kondisi
peralatan yang ada.
|
W
|
=
|
1.
Direktur
rumah sakit.
2.
Kabid/kasie
Keperawatan.
3.
Karu.
4.
tenaga
keperawatan pelaksana.
|
Skor
|
:
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan
/ Catatan :
|
S.4.P.2. Perencanaan pengadaan
peralatan melibatkan tenaga keperawatan dan tata caranya ditetapkan pemimpin dan
berlaku secara menyeluruh serta berorientasi kepada kepentingan pasien, staf dan pengunjung Rumah
Sakit.
Skor
|
:
|
|
0
|
=
|
Tidak ada perencanaan pengadaan peralatan.
|
1
|
=
|
Ada kebijakan pimpinan RS tentang tatacara/mekanisme perencanaan
pengadaan peralatan.
|
2
|
=
|
Ada kebijakan pimpinan RS tentang tatacara / mekanisme perencanaan
pengadaan peralatan, ada tim pengadaan peralatan RS dengan melibatkan tenaga
keperawatan.
|
3
|
=
|
Ada
kebijakan pimpinan RS tentang tatacara/mekanisme perencanaan pengadaan
peralatan, ada tim pengadaan peralatan, ada tim pengadaan peralatan RS dengan
melibatkan tenaga keperawatan, ada standar kebutuhan peralatan.
|
4
|
=
|
Ada
dokumen perencanaan peralatan meliputi jumlah, jenis dan spesifikasi alat, yang
dibuat oleh Kabid / pimpinan Keperawatan, sesuai standar dan kebutuhan
pelayanan.
|
5
|
=
|
Ada
dokumen perencanaan peralatan meliputi jumlah, jenis dan spesifikasi alat, yang
dibuat oleh Kabid / pimpinan Keperawatan, sesuai standar dan merupakan bagian
integral dari perencanaan pengadaan peralatan RS.
|
D.O
|
:
|
Perencanaan
peralatan keperawatan dan kebidanan
adalah dokumen yang memuat kebutuhan peralatan keperawatan / kebidanan meliputi
jumlah, jenis dan spesifikasi ditiap unit kerja.
|
C.P
|
:
|
|
D
|
=
|
1.
Adanya
kebijakan pimpinan RS tentang tata cara / mekanisme perencanaan pengadaan
peralatan RS.
2.
Ada
dokumen perencanaan pengadaan peralatan di tiap unit kerja dan di bidang
keperawatan / pemimpin keperawatan RS.
3.
Ada
dokumen perencanaan peralatan keperawatan dan kebidanan yang merupakan bagian
dari perencanaan pengadaan peralatan RS, meliputi jumlah, jenis dan spesifikasi
sesuai ketentuan pelayanan.
|
O
|
=
|
Tersedia
alat keperawatan dan kebidanan sesuai kebutuhan (jumlah, jenis dan spesifikasi)
di tiap unit kerja.
|
W
|
=
|
-
Direktur
RS
- Kabid / Kasi / Pimpinan keperawatan RS.
-
Bagian
keuangan RS.
-
Bagian
logistik RS.
-
Kepala
Ruangan
|
S.4.P.3. Semua peralatan untuk mendukung
asuhan keperawatan bekerja sesuai dengan standard keamanan dan didukung oleh
dokumen yang absah.
Skor
|
:
|
|
0
|
=
|
Tidak
ada kebijakan pimpinan RS tentang penggunaan dan pemeliharaan alat khusus/
tertentu.
|
1
|
=
|
Ada
kebijakan pimpinan RS tentang penggunaan dan pemeliharaan alat
khusus/tertentu.
|
2
|
=
|
Ada
kebijakan pimpinan RS tentang penggunaan dan pemeliharaan dan ada SOP penggunaan
dan pemeliharaan alat khusus / tertentu.
|
3
|
=
|
Ada
kebijakan pimpinan RS tentang penggunaan dan pemeliharaan dan ada SOP penggunaan
dan pemeliharaan alat khusus/tertentu dan ada jadwal pemeliharaan dan dokumen
pelaksanaan pemeliharaan alat.
|
4
|
=
|
Ada
kebijakan pimpinan RS tentang penggunaan dan pemeliharaan dan ada SOP penggunaan
dan pemeliharaan alat khusus/tertentu dan ada jadwal pemeliharaan dan dokumen
pelaksanaan pemeliharaan alat, ada tenaga terlatih sebagai operator menggunakan
alat khusus / tertentu.
|
5
|
=
|
Semua
alat tersedia dalam kondisi siap pakai dan terpelihara dengan baik serta
dioperasikan oleh tenaga terlatih dan digunakan sesuai SOP dan ada kalibrasi
alat-alat tertentu.
|
D.O
|
:
|
Yang
dimaksud dengan standar keamanan dalam penggunaan peralatan adalah
tersedianya SOP penggunaan dan pemeliharaan alat antara lain, pelaksanaan
kaliberasi pada alat khusus / tertentu.
|
C.P
|
:
|
|
D
|
=
|
1. Ada SOP penggunaan dan pemeliharaan alat.
2. Ada dokumen pelaksanaan kaliberasi untuk alat - alat khusus (
respirator, EKG, mesin hemodialisa, light therapy dll
).
3.
Ada
dokumen pemeliharaan alat.
4. Ada daftar tenaga terlatih untuk masing - masing alat
khusus.
5. Ada daftar inventarisasi alat khusus dan menunjukkan kondisi alat
tersebut.
6. Ada catatan frekuensi penggunan alat.
|
O
|
=
|
Alat berfungsi dengan baik sesuai masa pakai atau umur teknis.
|
W
|
=
|
1.
Petugas
IPS – RS
2.
Kepala
Ruangan
3. Tenaga keperawatan yang mengoperasikan
alat
|
STANDARD
5. KEBIJAKAN DAN
PROSEDUR
Adanya
kebijakan dan prosedur tertulis yang sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan
prinsip praktik keperawatan yang konsisten dengan tujuan pelayanan
keperawatan.
S.5.P.1. Ada kebijakan dan prosedur tertulis ( SOP
) yang ditetapkan Pimpinan rumah sakit untuk melaksanakan pelayanan keperawatan
di rumah sakit.
Skor
|
:
|
|
0
|
=
|
Tidak ada prosedur keperawatan secara
tertulis.
|
1
|
=
|
Tersedia prosedur keperawatan secara
tertulis.
|
2
|
=
|
Tersedia
prosedur keperawatan secara tertulis yang dibuat oleh kepala keperawatan
meliputi sebagian SOP .
|
3
|
=
|
Tersedia
prosedur keperawatan secara tertulis yang dibuat oleh kepala keperawatan
meliputi sebagian SOP dan masih berlaku serta diinformasikan kepada semua tenaga
keperawatan.
|
4
|
=
|
Tersedia
prosedur keperawatan secara tertulis yang dibuat oleh kepala keperawatan
tersedia lengkap mudah dijangkau dan masih berlaku serta diinformasikan kepada
semua tenaga keperawatan
|
5
|
=
|
Tersedia
prosedur keperawatan secara tertulis yang dibuat oleh kepala keperawatan
tersedia lengkap mudah dijangkau dan masih berlaku serta diinformasikan kepada
semua tenaga keperawatan, serta dilaksanakan oleh semua tenaga
keperawatan
|
D.O
|
:
|
1. Prosedur asuhan keperawatan meliputi prosedur asuhan keperawatan dan
asuhan kebidanan
2.
SOP lengkap mencakup prosedur asuhan keperawatan (langkah - langkah melakukan intervensi /
tindakan keperawatan); ketenagaan (berbagai ketentuan yang mengatur hubungan
antara karyawan dengan institusi seperti standar ketenagaan, rekruitmen,
orientasi, rotasi, mutasi, cuti, melanjutkan studi, promosi dan lain - lain);
peralatan ( standar peralatan, mekanisme perencanaan, pengadaan, penggunaan,
pemeliharaan dan perbaikan / penggantian alat. Cara
penanggulangan kedaruratan (anaphyilaktik shock, KLB, kebakaran).
|
C.P
|
:
|
|
D
|
=
|
1. Tersedianya prosedur keperawatan di setiap instansi / unit kerja yang
meliputi:
-
Prosedur
asuhan keperawatan
-
Ketenagaan
-
Peralatan
-
Cara
penanggulangan kedaruratan
2. Dokumen tentang pelaksanaan prosedur pelayanan
keperawatan.
3. Dokumen evaluasi pelaksanaan
prosedur pelayanan keperawatan.
|
O
|
=
|
Apakah
kegiatan perawatan dilaksanakan sesuai prosedur pelayanan keperawatan
|
W
|
=
|
1.
Kabid
/ Kasie Keperawatan
2.
Karu
3.
Tenaga
keperawatan
pelaksana
|
Skor
|
:
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan
/ Catatan :
|
S.5.P.2. Masalah Etik tenaga Keperawatan yang timbul di rumah sakit
dikelola sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Skor
|
:
|
|
0
|
=
|
Tidak
ada ketentuan tertulis yang mengatur pengelolaan masalah etik tenaga keperawatan
|
1
|
=
|
Ada
ketentuan tertulis yang mengatur pengelolaan masalah etik tenaga
keperawatan
|
2
|
=
|
Ada
ketentuan tertulis yang mengatur pengelolaan masalah etik tenaga
keperawatan ditetapkan oleh pimpinan
rumah sakit
|
3
|
=
|
Ada
ketentuan tertulis yang mengatur pengelolaan masalah etik tenaga keperawatan
etika ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit dan ada rencana
pembinaan
|
4
|
=
|
Ada
ketentuan tertulis yang mengatur pengelolaan masalah etik tenaga
keperawatan ditetapkan oleh pimpinan
rumah sakit, ada rencana pembinaan dan ada pelaksanaan
pembinaan
|
5
|
=
|
Ada
ketentuan tertulis yang mengatur pengelolaan masalah etik tenaga keperawatan
ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit, ada rencana pembinaan dan ada catatan
kejadian pelanggaran etik serta
penanggulangannya.
|
D.O
|
:
|
1.
Etik
profesi tenaga keperawatan
adalah etik profesi Perawat yang dikeluarkan oleh PPNI, dan etik Bidan oleh
IBI.
2.
Masalah
Etik Profesi adalah penyimpangan terhadap etika
profesi
3.
Pengelolaan
Masalah Etik Profesi
meliputi pengorganisasian, uraian tugas, mekanisme dan alur penanganan masalah,
pembinaan, dengan mengacu pada peraturan perundangan yang
berlaku
|
C.P
|
:
|
|
D
|
=
|
- SK pemberlakuan, pedoman Etik profesi perawat dan bidan yang menyatu
dengan dokumen kode etik rumah sakit.
- Dokumen penanganan masalah, SOP, pengelolaan kode etik
profesi
|
O
|
=
|
|
W
|
=
|
1.
Kabid
/ Kasie perawatan
2.
Ka
Ruang
3.
Komite
Keperawatan
|
STANDARD 6. PENGEMBANGAN
STAF DAN PROGRAM PENDIDIKAN
Harus ada program pengembangan dan pendidikan berkesinambungan agar
setiap staf keperawatan dapat meningkatkan kemampuan
profesionalnya.
S.6.P.1. Kepala keperawatan
harus bertanggung jawab terhadap program pengembangan
staf.
Skor
|
:
|
|
0
|
=
|
Tidak ada program pengembangan staf
|
1
|
=
|
Ada
progran pengembangan staf yang dibuat oleh Kepala
Keperawatan
|
2
|
=
|
Ada koordinator program yang ditunjuk dengan SK Direktur rumah
sakit
|
3
|
=
|
Ada
pedoman pelaksanaan program pengembangan staf sesuai dengan rencana (termasuk
sistem seleksi tenaga keperawatan yang akan mengikuti PKB).
|
4
|
=
|
Ada dokumen pelaksanaan program pengembangan staf sesuai dengan
rencana.
|
5
|
=
|
Ada
dokumen evaluasi pelaksanaan program pengembangan staf dan rencana tindak
lanjut.
|
D.O
|
:
|
Cakupan pengembangan meliputi jangka pendek ( 1 tahun ) dan jangka
panjang ( 5 tahun
).
|
C.P
|
:
|
|
D
|
=
|
-
Ada
program
pengembangan
-
SK
penunjukan tenaga keperawatan sebagai
koordinator
-
Dokumen
pelaksanaan program dan evaluasi (daftar tenaga keperawatan yang pernah
mengikuti Diklat)
-
Ada
sistem seleksi
|
O
|
=
|
Jumlah
tenaga keperawatan yang mengikuti Diklat
baik formal maupun non formal
|
W
|
=
|
1.
Direktur
RS
2.
Kabid
/ Kasie keperawatan
3.
Karu
4.
tenaga
keperawatan pelaksana
|
S.6.P.2. Ada program orientasi bagi
tenaga keperawatan
baru.
Skor
|
:
|
|
0
|
=
|
Tidak ada program orientasi bagi tenaga baru secara
tertulis.
|
1
|
=
|
Ada program orientasi tertulis bagi tenaga baru.
|
2
|
=
|
Ada program orientasi tertulis bagi tenaga baru yang
lengkap.
|
3
|
=
|
Ada
dokumen tentang pelaksanaan program orientasi rumah sakit yang diberikan secara
jelas oleh kepala Keperawatan.
|
4
|
=
|
Ada
dokumen pelaksanaan program orientasi yang dilakukan oleh Kepala Ruangan tentang
informasi khusus yang berkaitan di unit
kerjanya.
|
5
|
=
|
Ada dokumen evaluasi pelaksanaan program
orientasi.
|
D.O
|
:
|
1. Program orientasi bertujuan agar mereka memahami :
a. Tugas, kewajiban, wewenang dan prosedur kerja
b. Tujuan, falsafah dan peraturan-peraturan dilingkingan rumah sakit serta
kebijakan pimpinan rumah sakit
c. Prosedur-prosedur pengamanan dalam berbagai bidang di berbagai unit
kerja
d. Tehnik-teknik mengerjakan basic life support dalam keadaan
darurat
e.
Prosedur
tentang penilaian terhadap penampilan kerja staf
keperawatan.
2. Program orientasi yang lengkap meliputi :
-
Struktur organisasi rumah sakit dan Bidang
Keperawatan
-
Falsafah & tujuan RS dan pelayanan keperawatan
-
Fasilitas/sarana yang tersedia dan cara
penggunaannya
-
Kebijakan dan prosedur yang berlaku di RS/ pelayanan
keperawatan
- Metoda
pemberian asuhan keperawatan di RS
-
Pola ketenagaan dan sistem penilaian kinerja
keperawatan
-
Prosedur pengamanan dalam berbagai bidang di RS
- Hak dan kewajiban tenaga keperawatan.
|
C.P
|
:
|
|
D
|
=
|
-
Dokumen
program orientasi.
-
Catatan
pelaksanaan program orientasi.
|
O
|
=
|
|
W
|
=
|
1.
Kepala
keperawatan.
2.
Karu
3.
tenaga
keperawatan pelaksana.
|
STANDARD
7. EVALUASI DAN PENGENDALIAN
MUTU
Pelayanan
Keperawatan menjamin adanya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi dengan terus
menerus melibatkan diri dalam program pengendalaian mutu di Rumah
Sakit.
S.7.P.1. Ada program tertulis
meningkatkan mutu asuhan keperawatan.
Skor
|
:
|
|
0
|
=
|
Tidak ada tim pengendalian mutu.
|
1
|
=
|
Ada
tim pengendalian mutu.
|
2
|
=
|
Ada tim pengendalian mutu, ada program tertulis tentang upaya
peningkatan mutu pelayanan dan asuhan keperawatan.
|
3
|
=
|
Ada
tim pengendalian mutu, ada program tertulis tentang upaya peningkatan mutu
pelayanan dan asuhan keperawatan sesuai dengan standar pelayanan keperawatan dan
asuhan keperawatan yang berlaku di rumah sakit.
|
4
|
=
|
Ada
tim pengendalian mutu, ada program tertulis tentang upaya peningkatan mutu
pelayanan dan asuhan keperawatan, ada metoda dan instrumen evaluasi mutu
keperawatan mengenai pelayanan keperawatan dan penampilan kerja tenaga
keperawatan.
|
5
|
=
|
Ada
tim pengendalian mutu, ada program tertulis tentang upaya peningkatan mutu
pelayanan dan asuhan keperawatan, ada metoda dan instrumen evaluasi mutu
keperawatan mengenai pelayanan keperawatan dan penampilan kerja tenaga
keperawatan, ada dokumen pelaksnaan evaluasi mutu pelayanan/asuhan keperawatan
dan penampilan kerja tenaga keperawatan.
|
D.O
|
:
|
-
Metoda
dan instrumen evaluasi mengacu pada buku instrumen Evaluasi Penerapan standar
Asuhan Keperawatan di rumah Sakit
(DepKes RI Tahun 1999) dan asuhan kebidanan di rumah sakit (DepKes RI Tahun …..
).
-
Program
pengendalian mutu keperawatan mencakup kajian tentang pelaksanaan asuhan sesuai
standar, persepsi klien/ angket, kotak saran, ronde keperawatan, pembahasan
kasus, GKM, analisis laporan insiden.
-
Pengendalian
mutu meliputi kegiatan pemantauan, pengkajian, tindakan, evaluasi dan umpan
balik.
- Program harus didukung dengan Kerangka Acuan
(TOR).
|
C.P
|
:
|
|
D
|
=
|
1. Program tertulis tentang upaya peningkatan mutu asuhan
keperawatan.
2. Ada tim pengendalian mutu keperawatan yang ditunjuk melalui SK Direktur
RS.
3. Tersedia SAK dan instrumen
evaluasi.
4. Dokumen tentang evaluasi mutu asuhan keperawatan dan
hasilnya.
5.
Dokumentasi
laporan insiden
|
O
|
=
|
-
|
W
|
=
|
1.
Direktur
RS
2.
Kabid
/ Kasie.
3.
Karu.
4.
Tenaga
Keperawatan
pelaksana.
|
Skor
|
:
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan
/ Catatan :
|
S.7.P.2. Data Indikator Klinik dan data
laporan insiden dikumpulkan, diolah dan dianalisis untuk digunakan melakukan
evaluasi terhadap mutu pelayanan.
Skor
|
:
|
|
0
|
=
|
Tidak ada pengumpulan data indikator klinik dan data laporan insiden.
|
1
|
=
|
Ada pengumpulan data indikator klinik dan data laporan insiden, akan tetapi tidak
teratur.
|
2
|
=
|
Ada pengumpulan data indikator klinik dan data laporan insiden, teratur, tanpa
analisis.
|
3
|
=
|
Ada pengumpulan data indikator klinik dan data laporan insiden, teratur, disertai analisis.
|
4
|
=
|
Ada pengumpulan data indikator klinik dan data laporan insiden, teratur,
disertai analisis dan rekomendasi
|
5
|
=
|
Ada
pengumpulan data indikator klinik dan data laporan insiden, teratur, disertai
analisis, rekomendasi dan tindak lanjut.
|
D.O
|
:
|
Yang
dimaksud dengan indikator klinik adalah indikator yang tercantum dalam Buku
Petunjuk Pelaksanaan Indikator Mutu Pelayanan Rumah Sakit ( World Health
Organization-Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan, 2001 ).
Dua (2) indikator klinik yang harus dikumpulkan, diolah dan dianalisis dalam
standar ini adalah Angka Pasien Dengan Dekubitus dan Angka Kejadian
Infeksi Dengan Jarum Infus.
Yang
dimaksud dengan laporan insiden adalah
laporan suatu
kejadian yang tidak diharapkan yang mengakibatkan cedera pasien akibat
melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil, dan bukan
karena penyakit dasarnya atau kondisi
pasien. Cidera dapat diakibatkan oleh kesalahan medis atau bukan kesalahan medis
karena tidak dapat dicegah ( mengacu pada buku panduan Keselamatan Pasien RS,
Depkes , 2006).
Pengumpulan data dan analisis untuk keperluan ini harus ditetapkan
secara tertulis disertai kerangka acuan (TOR) jelas. Analisis harus dilakukan
secara berkala 3 (tiga) bulan sekali secara terus menerus. Yang harus
disimpulkan dari analisis ini adalah kecenderungan (trend) dari Angka – Angka
tadi. Ada petugas yang ditunjuk untuk menilai, menganalisis serta mengevaluasi
kemajuan pelayanan.
|
C.P
|
:
|
|
D
|
=
|
Kerangka
Acuan (TOR), penunjukan petugas oleh Direktur yang merupakan bagian dari tim
pengendalian mutu, dokumen analisis, rekomendasi dan tindak
lanjut.
|
O
|
=
|
Unit
rawat inap
|
W
|
=
|
1.
Ketua
komite Keperawatan.
2. Ketua dan anggota Komite/ Panitia Mutu
Keperawatan.
|
S.7.P.3. Dilakukan pemantauan dan evaluasi
kejadian infeksi di ruang rawat inap.
Skor
|
:
|
|
0
|
=
|
Tidak
ada pemantauan
|
1
|
=
|
Ada
pemantauan tidak terstruktur
|
2
|
=
|
Ada pemantauan terstruktur akan tetapi tidak
teratur
|
3
|
=
|
Ada pemantauan terstruktur dan teratur
|
4
|
=
|
Ada pemantauan terstruktur dan teratur disertai
rekomendasi
|
5
|
=
|
Ada pemantauan terstruktur, teratur dan disertai dengan rekomendasi dan
tindak lanjut
|
D.O
|
:
|
Yang
dimaksud dengan terstruktur adalah jika pemantauan dilakukan dengan sistematik
dalam bentuk sebuah program kegiatan yang didukung dengan kerangka acuan yang
jelas dan sasaran pemantauan dengan perincian pengumpulan, pengolahan dan
pelaporan dari angka infeksi di berbagai ruang rawat inap di rumah
sakit.
Yang
dimaksud dengan teratur adalah jika pengumpulan, pengolahan dan pelaporan
kejadian atau angka infeksi di berbagai ruangan rawat inap rumah sakit dilakukan
secara tetap dengan kurun waktu yang ditetapkan, misalnya angka infeksi setiap
kuartal, setiap 6 bulan dan setiap tahun. Yang dimaksud dengan kejadian infeksi
adalah infeksi yang terjadi di rumah sakit atau infeksi nosokomial. Yang perlu
diperhatikan adalah kecenderungan angka ini dari waktu ke
waktu.
Angka Infeksi Rumah Sakit per ruangan (AIRS/ruang)
:
AIRS
= Total Infeksi RS di Ruangan tertentu x 100
Total pasien yang dirawat di RS
|
C.P
|
:
|
|
D
|
=
|
Kerangka acuan, data dan laporan
|
O
|
=
|
|
W
|
=
|
Direksi,
Ka Bidang Keperawatan/ Kasie
Keperawatan
|
Skor
|
:
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan
/ Catatan :
|
***
Rev. Maret 2007 ***
|